TATA TERTIB GAMA 55
KRAPYAK RW 55 WEDOMARTANI NGEMPLAK SLEMAN YOGYAKARTA
ATURAN UMUM
ATURAN KHUSUS
SANKSI – SANKSI
Pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan – peraturan tersebut dapat dikenai sanksi :
PERATURAN INI BERLAKU SEJAK DI BUAT SAMPAI SETERUSNYA DAN BERSIFAT MENGIKAT SELURUH PEMUDA / PEMUDI GAMA 55, SERTA JIKA ADA PERATURAN YANG BELUM DI ATUR DALAM TATA TERTIB TERTULIS INI AKAN DI ATUR DI KEMUDIAN HARI.
Mengetahui,
Kepala Dukuh Ketua RW
M. Zulkham Kuntarjo Edi Wibowo
Ketua RT 04 Ketua RT 05
Isroji Luthfi Muta’ali
Ketua Sido Rukun Ketua Pemuda
Subandi Andi Putra Y.
KRAPYAK RW 55 WEDOMARTANI NGEMPLAK SLEMAN YOGYAKARTA
ATURAN UMUM
- Jam belajar masyarakat 18.00 – 21.00 WIB.
- Jam kunjung tamu maksimal pukul 22.00.
- Tamu lebih dari pukul 22.00 WIB atau menginap wajib lapor RT setempat.
- Dilarang berkendara berkecepatan tinggi / ngebut di lingkungan warga.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang melakukan corat-coret.
- Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia.
- Dilarang melakukan kegiatan mo limo atau yang bertentangan dengan Agama, Masyarakat dan Negara.
- Perkumpulan kelompok atau pribadi harus ada pemberitahuan dan ijin dari RT, RW dan Dukuh.
ATURAN KHUSUS
- Wajib menjaga nama baik GAMA 55, dusun Krapyak dan masyarakat.
- Wajib aktif mengikuti kegiatan kepemudaan, kemasyarakatan dan pembangunan.
- Wajib aktif menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
- Wajib aktif rapat rutin minggu legi.
- Wajib membayar uang kas dan arisan minggu legi.
- Jika berhalangan hadir pada saat acara rapat minggu legi diadakan harap ijin pada acara minggu legi secara langsung.
SANKSI – SANKSI
Pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan – peraturan tersebut dapat dikenai sanksi :
- Teguran ( pemberitahuan dan peringatan ).
- Teguran tertulis / administrasi.
- Denda atau pemberian kompensasi administrasi.
- Sanksi social ( tidak akan di bantu dalam acara apapun ).
- Apabila dalam masalah tidak dapat di atasi lagi, maka akan dilanjutkan kepada musyawarah warga atau pihak yang berwajib.
PERATURAN INI BERLAKU SEJAK DI BUAT SAMPAI SETERUSNYA DAN BERSIFAT MENGIKAT SELURUH PEMUDA / PEMUDI GAMA 55, SERTA JIKA ADA PERATURAN YANG BELUM DI ATUR DALAM TATA TERTIB TERTULIS INI AKAN DI ATUR DI KEMUDIAN HARI.
Mengetahui,
Kepala Dukuh Ketua RW
M. Zulkham Kuntarjo Edi Wibowo
Ketua RT 04 Ketua RT 05
Isroji Luthfi Muta’ali
Ketua Sido Rukun Ketua Pemuda
Subandi Andi Putra Y.